Indonesia Tidak Masuk Daftar Penerbangan Internasional Arab Saudi

JALAJAHNUSAE.com  - Arab Saudi akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 17 Mei 2021, tapi minus Indonesia di dalamnya. Kenapa?

Tidak hanya Indonesia, namun pembukaan perjalanan tersebut juga  tidak berlaku untuk 19 negara lainnya.

Pihak maskapai penerbangan Saudia mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona.

Melansir Arabnews.com, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan negara-negara negara yang tidak dapat melakukan perjalanan internasional dengan Arab Saudi:

1.Argentina

2. Uni Emirat Arab (UEA)

3. Jerman

4. Amerika Serikat

5. Indonesia

6. Irlandia

7. Italia

8.Pakistan

9.Brasil

10. Portugal

11. Inggris

12. Turki

13.  Afrika Selatan

14. Swedia

15. Swiss

16. Prancis

17. Lebanon

18. Mesir

19. India

20. Jepang.

Sebelumnya, sejak 3 Februari 2021, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangguhkan masuknya para ekspatriat dari 20 negara itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, menurut Saudi Gazette.

Tidak hanya itu, larangan tersebut juga berlaku untuk siapapun yang transit di salah satu dari 20 negara tersebut dalam waktu 14 hari sebelum mereka mendaftar masuk ke Arab Saudi.

Akan tetapi, mengutip situs Saudia, peraturan tersebut tidak berlaku untuk warga negara Saudi Arabia serta keluarganya, diplomat, dan petugas kesehatan serta keluarganya. Mereka diwajibkan untuk karantina mandiri dan menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Arab Saudi

Pada hari Rabu (22/4/2021), Otoritas Saudi melaporkan 12 kematian tambahan akibat Covid-19, menambah total angka kematian menjadi 6.858.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan melaporkan adanya 1.028 kasus baru. Ia mengatakan, sebanyak 431 kasus baru berada di Riyadh, 220 di Makkah, 157 di Provinsi Timur dan, 45 di Madinah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, 824 pasien lainnya berhasil sembuh, sehingga total angka kesembuhan saat ini menjadi 391.362. (*/adh)

Sumber: Kompas

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya