PHRI Minta Hotel Isolasi Mandiri Tak Diumumkan Sebelum Ada Kontrak Kerjasama
JAKARTA, Kliknusae.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta agar tidak ada publikasi nama hotel yang belum melakukan kontrak kerjasama untuk akomodasi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.
"Pada prinsipnya, bila hotel-hotel tersebut belum ada kontrak dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak boleh disebutkan namanya," kata Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani ketika dihubungi Kliknusae.com, Rabu (14/10/2020).
Haryadi dimintai tanggapannya terkait keberatan sebagian besar pengelola atau pemilik hotel di Indonesia yang tidak ingin nama hotelnya dipublikasikan sebagai tempat menginap tenaga medis (nakes) dan pasien Covid-19.
Belakangan, beberapa nama hotel yang baru didaftarkan atau ikut terdaftar dalam list yang rencananya akan bekerjasama dengan satuan covid-19 bermunculan di berbagai platform media.
"Bila sudah ada kontrak maka yang akan mengumumkan dari pihak Satgas Covid-19," sambung Haryadi.
Sebelumnya, situs resmi covid-19; https://covid19.go.id pada 10 Oktober 2020 mengumumkan ada 120 hotel isolasi mandiri di 9 provinsi yang dijadikan tempat merawat pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau OTG.
Dalam situs tersebut dicantumkan nama hotel lengkap dengan alamat dan kontak telepon masing-masing hotel.
Tidak dijelaskan, apakah pencantuman nama dan alamat itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin memilih tempat perawatan pasien positif Covd-19, atau karena pertimbangan lain.
Begitu pun dengan list 33 hotel di Jakarta, juga tidak ada penjelasan apakah mereka sudah melakukan kontrak kerjasama atau baru sebatas didaftarkan.
"Setau saya di DKI Jakarta baru 3 hotel yang sudah digunakan, 3 lagi belum ada penjelasan. Kami sudah sampaikan dirapat, list hotel jangan di-publish, kecuali memang sudah digunakan," kata Sekretaris Jendral PHRI Yusran Maulana.
Sebagaimana diketahui Satuan Tugas Covid-19 menyebutkan bahwa pihaknya telah menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam menyiapkan sebanyak 120 hotel isolasi mandiri.
Sejumlah hotel yang tersebar di sembilan provinsi itu memiliki kapasitas hunian sebanyak 13.334 tempat tidur.
DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Papua menjadi tiga daerah dengan kapasitas hunian terbanyak dalam jumlah hotel isolasi mandiri.
Di DKI Jakarta tersedia 4.333 tempat tidur yang tersebar di 33 hotel di seluruh wilayah ibukota. Rinciannya Jakarta Pusat 14 hotel, Jakarta Selatan 5 hotel, Jakarta Timur 3 hotel, Jakarta Barat 5 hotel, dan Jakarta Utara 6 hotel.
Dua provinsi terbanyak lainnya setelah DKI Jakarta adalah Jawa Timur dengan 2.160 tempat tidur dari 16 hotel dan Papua 1.797 tempat tidur dari 20 hotel.
Kemudian disusul Bali 1.547 tempat tidur dari 12 hotel, Jawa Barat ada 1.169 tempat tidur dari 12 hotel, dan Sulawesi Selatan 1.156 tempat tidur dari 8 hotel.
Sedangkan tiga hotel dengan kapasitas hunian paling rendah adalah Kalimantan Selatan tersedia 815 tempat tidur dari 11 hotel, Sumatera Utara tersedia 184 tempat tidur dari 6 hotel, dan terakhir Jawa Tengah tersedia 173 tempat tidur dari 2 hotel.
Penyediaan 120 hotel isolasi mandiri adalah bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat. (adh)