Pemerintah Ongkosi Plesiran Setiap Warga Rp. 2,35 Juta, Ini Syaratnya

JAKARTA, Kliknusae.com  - Asyik, mulai tahun 2021 mendatang wisatawan nusantara (wisnus) akan mendapatkan ongkos plesiran dari pemerintah sebesar Rp. 2,35 juta per kepala keluarga (NIK).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun akan digelontorkan pada Desember 2020.

Ia menambahkan, penggelontoran stimulus akan dilakukan bersamaan dengan pendistribusian vaksin Covid-19.

Stimulus itu akan diberikan dalam bentuk diskon paket pariwisata sebesar 50 persen per Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap orang akan mendapatkan Rp 2,35 juta per NIK.

"Maksimum diskon Rp 2,35 juta per NIK. Dengan hal ini, diharapkan terjadi multiplier effect sebanyak 4,58 kali sampai 5,85 kali atau senilai dengan Rp 9,34 triliun sampai Rp 11,93 triliun," ujar Luhut seperti dikutip dari keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Tujuan dari pemberian stimulus ini, jelasnya, untuk pemulihan sektor pariwisata yang mengalami pukulan hebat akibat pandemi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Budijanto Ardianjsah menyambut baik rencana pemberian subsidi berwisata untuk wisatawan domestic tersebut.

"Ini tentu akan membawa angin segar bagi kami untuk kembali bisa menggerakan usaha perjalanan wisata. Apalagi, sudah hampir tujuh bulan ini kami stagnan tidak ada bisnis yang jalan," kata Budijanto kepada Kliknusae.com, Rabu (21/20/2020).

Namun demikian, Budijanto berharap program stimulus untuk wisnu ini benar-benar bisa tepat sasaran sehingga sektor pariwisata bisa bangkit lebih cepat.

Belakangan, rencana stimulus itu memang makin  digencarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan, ada beberapa syarat sebelum wisnus bisa menikmati diskon paket wisata yang diberikan pemerintah.

Ia mengatakan, pemerintah akan memberdayakan wisatawan nusantara melalui program diskon pariwisata pada 2021 dengan catatan setelah vaksin Covid-19 selesai disebarkan dan situasi kondusif.

"Diskon pariwisata ini gunanya untuk mendorong paket wisata domestik. Karena di masa pandemi ini, selain faktor kepercayaan masyarakat atas kebersihan destinasi wisata, daya beli masyarakat juga tengah menurun di masa pandemi ini," ucap Angela dalam keterangan rilisnya, Sabtu (17/10/2020).

Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara "Bincang Maya Tourism Industry Post COVID-19: Survival and Revival Strategy", Jumat (16/10/2020),

Angela melanjutkan, Kemenparekraf telah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata hotel dan restoran, juga pemerintah daerah.

Adapun 30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sementara 70 persen dialokasikan membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional kesehariannya, juga dalam menerapkan protokol kesehatan. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae