Kadin Sebut Omnibus Law Cipnaker Dorong Pertumbuhan Investasi

JAKARTA, Kliknusae.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan disahkannya UU Cipta Kerja (Cipnaker) diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi. Khususnya, melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

UU Ciptaker dinilai mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja.

Oleh sebab itu, pengusaha menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (uu) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan pada, Senin (05/10/2020).

"Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan anggota dewan," kata Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani dalam keterangan resminya, kemarin.

Rosan mengatakan jika banyak investasi yang masuk maka lapangan pekerjaan semakin terbuka dan meluas. Kondisi ini, lanjutnya, juga diharapkan bisa memulihkan dampak pandemi pada sektor perekonomian, termasuk penyediaan lapangan kerja.

Seperti diketahui, saat ini banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menjadi paruh waktu karena kondisi perusahaan tertekan pandemi covid-19.

"Melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar akan menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah" ujarnya.

Pandemi covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Ciptaker menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi.

Menurutnya, tanpa reformasi struktural, maka pertumbuhan ekonomi Tanah Air akan tetap melambat. Di sisi lain, setiap negara perlu merespons dengan cepat dinamika perubahan ekonomi global.

Jika, UU Ciptaker diimplementasikan, ia menyatakan bisa meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Ujungnya adalah mempercepat proses pemulihan perekonomian nasional.

"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6 persen hingga 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4 persen-5,6 persen," tutupnya. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya