Menginap di Hotel Jakarta, Peraturan Aturan Protokol Kesehatan Ini

JAKARTA, Kliknusae.com - Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial bersama besar (PSBB) total, sejak Senin (14/9/2020).

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tertulis bahwa sektor perhotelan menjadi salah satu bidang usaha yang tetap dapat beroperasi selama masa PSBB.

Tetap dibukanya hotel tentu dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ada sebelumnya, ataupun melalui peraturan yang berlaku di masa PSBB ketat hari ini.

Selain itu, informasi ini juga ditambah dengan Panduan Protokol Kesehatan menginap di hotel yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang aturan menginap di hotel saat PSBB

Dalam pergub tersebut, dituliskan bahwa penanggung jawab hotel wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan perhotelan seperti:

  1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali
  2. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)
  3. Meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel
  4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas untuk masuk hotel
  5. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja

Di pintu masuk hingga lobi

Tamu hotel harus memperhatikan sejumlah hal ini saat tiba di hotel:

  1. Tamu memarkirkan kendaraan sesuai petunjuk dan aturan yang ada.
  2. Saat antre di pintu masuk, tamu menjaga jarak dengan orang lain sekitar 1 meter.
  3. Saat di lobi, tamu memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan, riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dengan mengisi form self assessment risiko Covid-19.
  4. Tamu yang memakai toilet lobi menjaga agar tetap higienis, bersih, kering, dan tidak bau setelah digunakan.
  5. Tamu memberikan informasi kepada karyawan hotel khususnya resepsionis jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas).

Kamar hotel

Saat berada di dalam kamar hotel maka protokol kesehatannya adalah sebagai berikut:

  1. Mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer setelah memegang barang publik di dalam kamar.
  2. Menggunakan toilet di dalam kamar dengan tetap menjaga agar tetap higienis, bersih, kering, dan tak berbau setelah digunakan.
  3. Membuang sampah pada tempatnya.
  4. Memberikan informasi pada karyawan hotel jika mengalami gangguan kesehatan baik demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas.

Di restoran atau coffee shop

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi tamu saat di restoran adalah:

  1. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah masuk restoran.
  2. Duduk pada kursi yang telah diatur pihak restoran atau coffee shop dengan pengaturan jarak duduk minimal 1 meter.
  3. Tidak memakai alat makan bersama-sama.
  4. Tidak berbagi makanan dan minuman dengan orang lain.
  5. Saat akan makan dan minum tamu melepaskan masker dan menyimpan masker dengan baik dan aman, serta tidak meletakkan masker di atas meja.
  6. Tamu yang menggunakan toilet restoran menjaga agar tetap higienis, bersih, kering dan tidak bau setelah digunakan.
  7. Tamu membuang sampah bekas makanan, dan tisu di tempat sampah dan menjaga sampah tetap tertutup.

Ruang perjamuan (banquet)

Bagi tamu yang akan beraktivitas di ruang perjamuan, berikut ini sejumlah protokol kesehatannya:

  1. Tamu mengikuti aturan posisi duduk serta antrean dengan menjaga jarak aman minimal 1 meter di ruangan banquet.
  2. Tidak memakai alat makan bersama-sama
  3. Tidak berbagi makanan dan minuman dengan orang lain.
  4. Tamu yang menggunakan toilet menjaga agar tetap higienis bersih dan tidak bau setelah dipakai.
  5. Tamu membuang sampah bekas makanan dan tisu di tempat sampah serta memastikan tempat sampah tertutup.

Di fasilitas hotel lain

Sejumlah protokol kesehatan yang wajib diikuti ketika menggunakan fasilitas hotel lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Tamu mengikuti aturan posisi duduk atau posisi beribadah atau posisi olahraga sesuai antrean yang telah ditetapkan di ruang fasilitas hotel lainnya.
  2. Tamu membawa dan menggunakan peralatan ibadah dan atau peralatan olahraga pribadi.
  3. Tamu fitness center melakukan kegiatan olahraga sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
  4. Menjaga toilet tetap higienis, bersih, kering, dan tidak bau setelah digunakan.
  5. Memberikan informasi kepada karyawan hotel jika mengalami gangguan kesehatan, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas. (*/adh)

Sumber: kompas

 

Share this Post:

Berita Terkait

E-Magazine Nusae