Libur Lebaran, Objek Wisata Tetap Buka, Ikuti Aturan Ini

JAKARTA, Kliknusae.com - Jakarta masih menjadi magnet wisatawan saat momen Libur Lebaran. Banyak tempat wisata yang diserbu pengunjung..

Meski kondisi pandemi belum berakhir, tempat wisata di DKI Jakarta pada lebaran tahun (2021) ini tetap buka. Namun, protokol kesehatannya dibuat lebih ketat daripada sebelumnya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 81/SE/2021 Tentang Operasional Tempat Wisata di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) yang ditandatangani langsung oleh Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada hari Jumat ini (7/5/2021).

"Sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada sektor usaha Pariwisata (poin keempat) dan sehubungan dengan masih tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia serta munculnya varian baru virus Corona dari luar negeri, maka diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 pada Libur Hari Raya ldul Fitri 1442 H / 2021," tulis surat edaran itu.

Merujuk pada kebijakan di atas, tempat wisata di DKI Jakarta tetap diizinkan beroperasi di momen Libur Lebaran ini. Namun, ada ketentuan yang harus ditaati.

Aturannya antara lain:

  1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan :
  2. Kawasan Pariwisata/taman rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal.
  3. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.
  4. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata/ taman rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 .
  5. Melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.
  7. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas COVID-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

Diketahui, surat edaran itu ditujukan untuk penanggung jawab kawasan pariwisata/ taman rekreasi, wisata tirta dan waterpark di DKI Jakarta. (*/adh)

Sumber: DetikTravel

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae