Kemenparekraf Gandeng Industri Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19
JAKARTA, Kliknusae.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali akan menggandeng industri hotel untuk penanganan Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (gejala ringan) Covid-19.
Bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, hotel diminta menyiapkan akomodasi bagi pasien yang diharuskan melakukan isolasi seiring dengan upaya pemerintah dalam menghentikan penyebaran COVID-19.
Kebijakan ini sebagai langkah menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien kasus konfirmasi tanpa gejala.
Pasien tanpa gejala ini, tidak lagi diperbolehkan melakukan isolasi mandiri yang berpotensi menyebarkan penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.
"Menyikapi arahan Presiden dan hasil rapat kemarin dengan Ketua KPC PEN Bapak Airlangga Hartarto dan Menkes, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan kembali bekerja sama dengan Kemenkes dan industri Hotel untuk menyiapkan akomodasi bagi pasien COVID-19," kata Wishnutama Kusubandio dalam jumpa pers bersama Kepala Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo di Graha BNPB, Kamis (17/9/2020).
Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk fasilitas makan dan minum serta laundry setiap harinya bagi pasien COVID-19 dan juga tenaga kesehatan.
Dalam kerja sama ini Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi tim Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.
Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi.
Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans, dan lain-lain.
Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien COVID-19.
Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien.
Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
"Sekali lagi, hotel yang dapat melaksanakan hal ini harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes agar tidak menciptakan klaster baru," kata Wishnutama.
"Hotel yang nantinya dijadikan tempat isolasi mandiri untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk menerima tamu umum."
Program tambahan akomodasi ini akan difokuskan untuk lima daerah terlebih dahulu yakni di Jakarta, Bali, dan akan dilanjutkan di Sumatera Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.
"Penyediaan akomodasi ini diharapkan bisa berjalan mulai awal pekan depan," kata Wishnutama.
Sementara ini Hotel yang sudah menyatakan bersedia berpartisipasi adalah; Yello Hotel, Ibis Hotel, Pop! Hotel, Mercure Hotel dan Novotel untuk wilayah Jabodetabek, Ibis Kuta Bali dan Novotel Banjarbaru di Kalimantan Selatan.
"Kemenparekraf juga membuka kesempatan besar untuk hotel-hotel lain bergabung berpartisipasi bersama pemerintah ikut menekan penyebaran COVID-19.
Hal paling penting adalah hotel-hotel tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes," kata Wishnutama.
Kerja sama dengan industri hotel sebelumnya juga telah dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf dalam menyiapkan akomodasi bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19.
"Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan bertambahnya penyebaran COVID-19," kata Wishnutama.
Presiden Joko Widodo dalam laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu mengatakan akan terus menambah tempat isolasi bagi pasien COVID-19 tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan dalam rangka pengendalian COVID-19.
"Pemerintah menyiapkan pusat-pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri, ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga," kata Presiden Joko Widodo. (adh)