Ditengah Pariwisata Melambat, Komisi X DPR Potong Anggaran Kemenparekraf Rp 2,045 Triliun

Kliknusae.com - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2020.

Termasuk sepakat melakukan pemotongan anggaran Kemenparekraf pada APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar 2,045 triliun.

"Komisi X DPR RI menyetujui pemotongan anggaran Kemenparekraf RI pada APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2,045 triliun," jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng dalam keterangan persnya usai rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Kemenparekraf di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Namun demikian, Komisi X DPR  mengapresiasi kinerja Kemenparekraf/Baparekraf khususnya dalam menjalani langkah-langkah mitigasi dampak COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dengan adanya pemotongan anggaran tersebut maka pagu anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 yang awalnya sebesar Rp 5.366.861.663.000 berkurang menjadi sebesar Rp 3.265.457.304.000.

"Pariwisata dan ekonomi kreatif ke depan diharapkan tetap dapat menjadi tulang punggung bangkitnya ekonomi Indonesia di masa-masa yang akan datang," katanya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyambut baik persetujuan dan dukungan Komisi X DPR sebagai mitra Kemenparekraf/Baparekraf.

Wishnutama mengungkapkan komitmennya untuk melaksanakan upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia dalam rangka memasuki fase normal baru.

Termasuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata yang berfokus pada kebersihan, kesehatan, keamanan dan lingkungan (Cleanliness, Health, Safety and Environment).

"Terima kasih banyak atas masukan, saran, dan dukungannya. Semoga pariwisata dan ekonomi kreatif kita bangkit dan berkembang jauh lebih baik," ungkap Wishnutama.

Adapun tahapan-tahapan tersebut termasuk promosi nantinya akan dilakukan dengan melihat perkembangan penanganan COVID-19 serta kesiapan daerah, pelaku industri, maupun masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Hal ini sangat penting karena jangan sampai dalam pelaksanaannya nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Memperbaiki protokol bisa dalam waktu satu atau dua hari, tetapi mengembalikan rasa percaya wisatawan itu butuh waktu lama," katanya.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut Komisi X DPR RI juga menyetujui pagu indikatif belanja K/L Kemenparekraf/Baparekraf Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 8 triliun.

Total anggaran tersebut meliputi RAPBN sebesar Rp 4,111 triliun dan usulan tambahan sebesar Rp 3,888 triliun yang di dalamnya mencakup anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 454,3 miliar.

(adh/dtk)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae