Pemerintah: Bukan Pajak Sepeda, Tapi Regulasi Bersepeda
Kliknusae.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (kemenhub) membantah informasi yang menyebut akan ada aturan terkait pajak sepeda.
Namun pemerintah saat ini memang sedang mempersiapkan regulasi yang akan mengatur sisi keselamatan pesepeda.
"Tidak benar. Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Adita menuturkan aturan untuk keselamatan pesepeda perlu dibuat. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi di era new normal.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta," ujar Adita.
Oleh karena itu, Kemenhub perlu membuat aturan untuk menjaga pengguna sepeda di jalan umum. Beberapa hal yang akan diatur, seperti alat pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan lainnya.
Adita bilang sepeda sebenarnya masuk dalam kategori kendaraan bermotor bila mengacu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, aturan bagi keselamatan pesepeda bisa dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju ada aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," jelasnya.
Kemenhub, tambah Adita, akan mendorong pemerintah daerah membuat aturan mengenai keselamatan pesepeda.
Minimal, pemerintah daerah harus menyiapkan infrastruktur jalan dan ketentuan lain yang mengatur pesepeda di jalan.
(adh/cnni)