Selama Covid-19 ASN Dilarang Cuti, Kecuali 3 Alasan Berikut ini

Kliknusae - Jakarta, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono menyatakan bahwa selama pandemi Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti.

Namun demikian ada beberapa alasan yang dapat diajukan sebagai syarat sehingga permohonan cuti diizinkan yang pertama yaitu cuti melahirkan.

"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi. Kecuali mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti," kata Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4).

Kemudian cuti berikutnya yang diizinkan adalah cuti sakit, dengan ketentuan bahwa ASN tersebut mengalami sakit cukup parah.

Baca juga: KemenPAN-RB: ASN Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa cuti alasan penting tersebut hanya terbatas bagi keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang mengalami sakit keras atau bahkan meninggal.

Baca: Tegas, Ini Hukaman Bagi ASN yang Nekat Mudik Selama Corona

"Jadi itu saja. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, larangan cuti bagi ASN selama COVID-19 itu diatur dalam ketentuan SE Nomor 46 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti. Sementara pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk memberikan cuti bagi ASN. (han)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae