KemenPAN-RB: ASN Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19

Kliknusae - Jakarta, Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti selama wabah COVID-19 guna mencegah penyebaran lebih luas wabah tersebut.

"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4).

Adapun pelarangan cuti bagi ASN selama COVID-19 itu diatur dalam ketentuan SE Nomor 46 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti. Sementara pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk memberikan cuti bagi ASN.

Selain itu Kemenpan-RB melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik untuk mengurangi penyebaran virus Corona.

Baca juga:Tegas, Ini Hukaman Bagi ASN yang Nekat Mudik Selama Corona

Bambang berharap kebijakan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh ASN. Karena sesuai dengan ketentuan undang-undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Bambang. (han)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae