Ridwan Kamil: PSBB Jawa Barat Berbeda Dengan DKI Jakarta

Kliknusae.com - Gubernur Ridwan Kamil mengemukakan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat berbeda dengan yang dilakukan pemerintah daerah di DKI Jakarta.

"Dari PSBB 5 wilayah di Jawa Barat ada dua yang sifatnya kabupaten. Mereka  memiliki desa-desa sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah DKI Jakarta," kata Ridwan Kamil saat menyampaikan rencana penerapan PSBB di Jawa Barat,Minggu (12/4/2020).

Dijelaskan Ridwan Kamil, setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak maka PSBB di Jawa Barat yang meliputi Kota Bogor,Kota Bekasi,Kota Depok,Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan mulai diberlakukan pada Rabu dini hari (15/4/2020) mendatang.

Untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi,lanjut Emil--begitu akrab dipanggil,PSBB-nya terbagi menjadi dua. Pertama, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal dan di non zona merah akan menyesuaikan antara minimal dan kelas menengah.

"Khusus untuk Kota Depok,Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal. Salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu,kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran,komersial,keagamaan,dan kebudayaan," tegasnya.

Sementara itu kepada mereka yang terdampak Covid-19 juga akan dikelompokan menjadi dua golongan.

Pertama, golongan yang terdata oleh pemerintah pusat akan dibantu oleh APBN melalui kementerian-kementerian-nya.

Kedua, mereka yang tidak masuk dalam data bantuan pemerintah pusat yang masuk dalam rawan miskin baru.

"Nah, yang rawan miskin baru ini juga terbagi dua. Yakni yang ber-KTP di lima wilayah dan perantau tadi. Jadi kepada para perantau di 5 wilayah ini jangan khawatir, Anda akan tetap dibantu oleh Pemda Jawa Barat,temasuk 5 wilayah tersebut," lanjut Emil.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae