Pesawat Dilarang Bawa Penumpang,KAI Hentikan Seluruh Layanan Kereta Api

Kliknusae.com - Semua maskapai domestik dilarang mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Namun, ada pengecualian untuk pimpinan lembaga negara, tamu dan wakil negara organisasi internasional.

Begitu pun bagi pesawat pengangkut kargo khusus medis, sanitasi dan logistik yang relevan masih diperbolehkan terbang.

"Selanjutnya, navigasi dan ruang udara tetap terbuka. Pesawat tetap buka 100 persen. Bandara beroperasi seperti biasa melayani pesawat yang melintas," demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dalam video conference, Kamis (23/4/2020).

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo melakukan penghentian mudik demi menutup penyebarluasan wabah virus corona.

Hampir sebagian transportasi massal yang digunakan untuk mudik diberhentikan sementara seperti kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memutuskan untuk menghentikan seluruh layanan kereta api jarak jauh dan lokal di Daop I Jakarta.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penghentian akan dilakukan terhadap KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.

"Mulai Jumat, 24 April, seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan," katanya dalam pernyataan yang dikutip Kamis (23/4/2020).

Eva menambahkan dengan penghentian operasi tersebut, total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

Dari 70 KA tersebut 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.

Namun, pemerintah telah menegaskan tidak ada penutupan tol maupun jalan nasional pada saat larangan mudik diberlakukan Jumat (24/4/2020).

(adh

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae