Pengusaha dan Pekerja Harus Tentukan Besaran Upah Karyawan

Kliknusae.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menganjurkan agar perusahaan dan pekerja harus membuat kesepakatan  perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh ditengah wabah virus Corona (Covid-19).

Hal ini perlu dilakukan seiring pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sebagian atau seluruh pekerja buruh sekarang sudah tidak masuk kerja.

Soal kesepakatan upah antara pekerja dan pengusaha ini masuk dalam point himbauan yang disampaikan Kemenparekraf kepada Asosiasi/Pelaku Industri Wisata dalam menghadapi pandemi Corona.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, tentang tindak lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang disampaikan,Sabtu (4/4/2020).

Wishnutama menghimbau agar para pimpinan Asosiasi/Pelaku Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melaporkan potensi kerugian, serta dampak kesehatan dan finansial tenaga kerja masing-masing.

Dia juga menghimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya sewa kepada para penyewa.

Wishnutama  meminta agar pengusaha restoran dan rumah makan untuk mengurangi layanan makan di tempat (dine in) dan menjalankan layanan antar pesanan (take away/delivery). Semua itu dilakukan untuk mengurangi pergerakan atau berkumpulnya masyarakat.

Pengelola restoran juga diminta mengikuti Protokol Kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020.

Berikut salinan lengkapnya:

Pengelola dan staf restoran harus diingatkan untuk:

1. Menerapkan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) dengan jarak minimum 1 meter sesuai dengan panduan WHO dan UNWTO di ruang-ruang publik.
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari
3. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes
4. Menggunakan masker jika mengalami batuk atau flu
5. Menerapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air,
6. Membersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah digunakan
7. Menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan
8. Menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat penanganan limbah,
9. Menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
10. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan terhadap peralatan setelah digunakan.


Terakhir, Wishnutama meminta agar pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19, sebagai berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina isolasi.

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae