Ini Titik Pemeriksaan Pencegahan Pemudik,Sampai "Jalan-jalan Tikus"

Kliknusae.com - Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Tanggal 23 April 2020, kementerian sudah mendirikan beberapa titik pemeriksaan (check point).

Check Point ini dibangun guna penyekatan atau memeriksa pemudik yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek.

Lokasinya tidak hanya terpusat pada jalan tol saja, namun juga beberapa jalan non-tol. Mulai dari jalan nasional, provinsi, bahkan sampai ke istilah jalan-jalan tikus.

"Kita buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Untuk daftar yang disampaikan sebagai berikut ;

- Check Point Tol Cikampek Km 31

Titik ini menjadi check point atau penyekatan pertama bagi kendaraan yang mengarah ke timur akan diarahkan kembali ke Jakarta melalui Karawang.

" Check point-nya itu saya bisa sebutkan yang di jalan tol di Cikarang Barat KM 31. Di sana memudahkan mobil yang dari Jakarta akan dikeluarkan dari pintu tol yang di Cikarang Barat," ujar Budi.

- Check Point Tangerang dan Merak

Penyekatan juga dilakukan bagi kendaraan yang mengarah ke Banten atau yang baru datan dari Merak melalui Tol Tangerang-Merak. Posisi berada di Pintu Tol Bitung baik pada jalur A dan B.

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

- Check Point Bekasi

Untuk di jalan nasional akan berlaku di Bekasi, tepatnya perbatasan antara Bekasi dan Karawang. Menurut Budi, tepat di perbatasan sudah didirikan pon untuk penyekatan wilayah.

- Check Point Puncak

Untuk wilayah Puncak, lokasinya berada di Puncak Pas yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Cianjur.

- Check Point Sukabumi

Sementara untuk di Sukabumi, penyekatan dilakukan di perbatasan antara Kabupeten Bogor dan Sukabumi di wilayah Cigombong.

Meski kendaraan pribadi dan angkutan umum dilarang, namun Kemenhub menegaskan tidak ada penutupan jalan tol selama larangan mudik diberlakukan.

Untuk mengetahui lebih lengkap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 klik disini

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya