Penutupan Candi Borobudur Diperpanjang Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan

Kliknusae.com - Destinasi favorit dunia Candi Borobudur di Jawa Tengah diperkirakan bakal tutup lebih lama.

Balai Konservasi Borobudur (BKB) memperpanjang pembatasan sementara kunjungan wisatawan di Candi Borobudur.

Pembatasan kunjungan tersebut dengan lokasi zona 1 dalam (batas pagar) mulai 30 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun perpanjangan pembatasan kunjungan dalam pengumuman nomor : 0305/F7.14/HK/2020 tentang perpanjangan pembatasan kunjungan sementara Candi Borobudur 30 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pembatasan kunjungan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang meluas.

Kepala BKB Tri Hartono mengatakan, perpanjangan pembatasan kunjungan ini dengan memperhatikan maklumat Kapolri perihal tidak bolehnya berkumpulnya orang-orang. Kemudian juga surat dari Dirjenbud.

"Perpanjangan pembatasan kunjungan di Candi Borobudur mulai 30 Maret sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," kata Tri saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya BKB telah melakukan pembatasan yang berlaku mulai 16-29 Maret atau selama 14 hari.

Kemudian, tiga hari sebelum berakhirnya pembatasan, hari ini BKB melakukan evaluasi.

"Kami sudah melakukan evaluasi dengan memperhatikan perkembangan kondisi ya ada, kami memperpanjang pembatasan kunjungan di Candi Borobudur," ujarnya.

Sebelumnya, Tri Hartono mengatakan, pembatasan kunjungan di Candi Borobudur baik kunjungan umum, reguler, sunrise/sunset dan kunjungan Borobudur Manohara paket. Luasan yang dibatasi zona 1 atas Candi Borobudur dengan dibatasi pagar.

"Pembatasan itu mulai kita laksanakan besok Senin 16 Maret sampai 29 Maret 2020. Kemudian, setelah itu kita akan lakukan pembersihan di Candi Borobudur, pemeliharaan, perawatan, terus kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya kepada wartawan di Kantor BKB, Minggu (15/3/2020) lalu.

Kini, pihaknya memutuskan untuk kembali memperpanjang waktu penutupan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

(adh/dtk)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae