Kemenhub Tunda Larangan Operasional Bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata

Kliknusae.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda larangan operasional bagi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata di wilayah Jakarta. Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang diputuskan dari hasil Rapat Terbatas (ratas), Senin (30/3/20), Presiden Jokowi akan melakukan kajian dampak ekonominya terlebih dahulu. Sehingga pembatasan transportasi, sesuai arahan dari Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan diminta untuk  ditunda lebih dulu, sambil menunggu kajian dampak ekonomi tersebut tuntas.

"Jadi diputuskan, bahwa pelarangan akses atau penutupan akses bus AKAP, AJAP, dan bus Pariwisata, dari dan menuju Jakarta, untuk sementara ditunda," papar Adita via Youtube, Selasa (31/3/20), dikutip dari situs infopublik.id.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghentikan sementara operasional Bus AKAP, AJAP yang trayek asal tujuannya dari Provinsi DKI Jakarta, serta bus Pariwisata yang berdomisili di Jakarta. Penghentian layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata ini, dimuat dalam surat Dishub DKI Jakarta No. 1588/-1.819.611.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, penghentian layanan transportasi tersebut, menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) No. 13A Tahun 2020 tentang  "Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia", dan sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut.

"Penghentian operasional tersebut, mulai 30 Maret 2020 pukul 18.00," tutur Syafrin, Senin (30/3/20).

Ia menerangkan, keputusan penghentian layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata ini, untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 ke daerah-daerah lain. "Penghentian operasional layanan bus ini mencakup di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta," tambahnya.

Kata Syafrin, surat pemberitahuan penghentian operasional layanan ini, sudah dilayangkan kepada DPD Organda Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum bus AKAP, AJAP, dan bus Pariwisata.

"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Syafrin pun berharap, dengan pelarangan bisa menekan penyebaran COVID-19 ke daerah-daerah tujuan yang selama ini diinformasikan dan dilaporkan terjadi peningkatan ODP maupun PDP yang cukup signifikan.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae