UU JPH Stimulan Penggerak Industri dan Wisata Halal
Kliknusae.com - Pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan menerapkan kewajiban bersertifikat halal atau mandatory halal, dapat menjadi stimulan yang menggerakkan sejumlah sektor seperti industri dan wisata halal.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat menerima kunjungan delegasi Business Development Corporate Communication Manager PT Cheil Jedang Indonesia di Kantor BPJPH Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3/4 Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Wajib halal yang telah dimulai 17 Oktober 2019 ini menstimulasi adanya inisiasi positif dari banyak kementerian, dan kami siap menfasilitasi dalam penjaminan produk halalnya," ungkap Sukoso yang disitat dari laman jpp.go.id.
Sukoso menyampaikan, contohnya saat ini mulai bermunculan adanya Kawasan Industri Halal yang semuanya mengarah kepada bagaimana menghasilkan produk halal secara efektif, efisien, good governance, dan transparan.
"Halal itu sendiri merupakan sebuah status hukum yang didasarkan oleh ketentuan ajaran Islam atau syariah. Sehingga produk halal, sebagaimana diatur oleh Undang-undang, merupakan produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," ujarnya.
Ia juga menerangkan, wajib halal dilaksanakan dengan kebijakan penahapan yang meliputi produk makanan dan minuman. Sedangkan jenis produk lainnya seperti produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya berada dalam fase pembinaan.
"Beberapa titik di Indonesia sudah menyatakan diri sebagai wilayah atau kawasan industri halal seperti Cikande, Pulau Bintan, Jakarta Pulogadung, Batam dan Sidoarjo. Atau wilayah lainnya yang dengan kebijakan daerahnya masing-masing menyatakan diri sebagai kawasan Wisata halal. Ini tentu kita fasilitasi dalam hal Jaminan Produk Halal-nya," papar Sukoso.***(IG)