Biaya Haji 2020 Tidak Mengalami Kenaikan, Living Cost SAR1500
Kliknusae.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung jemaah sebesar Rp35.235.602,00.
Besaran harga Bipih tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama Fachrul Razi bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya," ujar Menag Fachrul Razi disitat dari laman jpp.go.id.
Fachrul menjelaskan, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Meski tidak naik, lanjut Fachrul, ada sejumlah peningkatan pelayanan.
Peningkatan pelayanan tersebut, diantaranya bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M. Kemudian, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Serta menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.
"Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," lanjut Fachrul.
Lebih lanjut, Fachrul menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Dalam Rapat Kerja tersebut, hadir Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU.***(IG)