Jualan di Online Kini Harus Mengantongi Izin Usaha

Kliknusae.com - Bagi kalian yang selama ini membuka lapak di platform e-commerce,apakah itu semacam Bukalapak,Lazada,Tokopedia,Blibli dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 November 2019.

Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

Pelapak yang dimaksud termasuk perorangan atau badan usaha, sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat 6.

"Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE," bunyi aturan itu.

Artinya, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan izin usaha memang harus dimiliki oleh pelapak. Pada prinsipnya, ketentuan yang mengatur pelapak e-commerce mengikuti aturan berusaha di Indonesia.

"Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Untuk proses perizinan, Agus menyebut akan mudah. Aturan teknis dari beleid ini akan terbit dalam Permendag.

"Pada dasarnya kita mengeluarkan kebijakan dalam hal tadi, dan sekarang izin itu mudah. Sudah ada mempermudah dunia usaha termasuk dalam perizinan," katanya.

Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah, kata Agus, hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.

"Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita," kata Agus.

Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia.

"Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya," tegasnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae