Mulai Hari Ini Sekuter Listrik ke Jalan Raya Kena Denda Rp 250 Ribu

Kliknusae.com -  Buat kalian yang sering main atau menggunakan skuter listrik jalan raya, mulai hari ini harus stop. Pasalnya, Polda Metro Jaya,mulai hari ini (25/11/2019) akan mengenakan denda tilang hingga Rp 250 ribu bagi yang tetap melanggar.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000.

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan.

Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

"Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Selain itu, ada syarat lain bagi pengendara skuter listrik. Mereka harus berusia 17 tahun, menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor. Untuk saat ini, pelanggaran hanya dikenai teguran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar ataupun jalan raya. Peraturan ini dibuat sambil menunggu kajian soal skuter listrik.

"Salah satu contoh (lokasi yang diizinkan) misalnya kawasan GBK (Gelora Bung Karno), mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain, terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-scooter itu seperti apa," paparnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae