Jaminan Produk Halal Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Kliknusae.com - Menteri Agama (Menag) Jenderal (Purn) Fachrul Razi menuturkan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi dasar bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Regulasi ini sangat penting dan strategis karena ranah halal telah menjadi urusan dan kepentingan nasional. Bukan urusan individu warga negara semata," tutur Fachrul Razi saat membuka "1st International Halal Dialogue", di Jakarta, Selasa (12/11/2019), disitat dari laman jpp.go.id.

Fachrul menjelaskan, penerapan regulasi tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ini, juga mengamanatkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Regulasi mengamanahkan agar jaminan produk halal bisa meningkatkan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal kepada masyarakat," jelasnya.

Dalam kegiatan 1st International Halal Dialogue 2019, turut hadir perwakilan dari 14 negara. Acara dihadiri pula Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi, Kepala BSN Bambang Prasetya, Dubes Argentina, dan Secretary General of Standard and Metrology Institute for The Islamic Countries (OIC - SMIIC) Ihsan Ovut.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi menilai penerapan jaminan produk halal di Indonesia memiliki prospek yang baik jika dilihat dari sisi perkembangan ekonomi. Produk halal, menurutnya memiliki pasar yang cukup menjanjikan.

"Berdasarkan State of The Islamic Report 2018/2019, estimasi pengeluaran global untuk industri halal pada tahun 2023 cukup besar," ujarnya.

Pengeluaran global tersebut terbagi dalam tiga besaran. Pertama, makanan halal sebesar US$ 1,8 miliar. Kedua, pariwisata halal sebesar US$ 274 juta. Dan ketiga, halal fashion sebesar US$ 361 juta.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae