Tertekan Atas Bawah, Bank Harus Berkolaborasi Dengan Fintech

Kliknusae.com - Ini sebuah keniscayaan dari perkembangan digitalisasi. Keberadaan perusahaan Fintech (financial technology) tak lagi menjadi "musuh" bagi perbankan konvensional. Sebaliknya, fintech harus dirangkul sebagai rekanan bisa yang saling memberikan menguntungkan.

"Kalau bank tidak berkolaborasi, dia ibaratnya seperti hamburger. Dari bawah yang kecil-kecil diambil fintech. Padahal mereka itu selama ini memberikan keuntungan yang besar. Sedangkan yang besar-besar sekarang sudah dimakan pasar modal kan yang memberikan intensif cukup bagi perusahan-perusahaan yang ini go public," kata Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani belum lama ini.

Menurut Aviliani jika bank tidak berkolaborasi dengan Fintech maka bisnisnya bisa tergerus net interest margin (NIM)nya. Saat ini bentuk kerjasama bank dan fintech bisa dilakukan dengan kerjasama langsung, bank mengakuisisi fintech dan sebaliknya.

Diproyeksikan ke depan bisnis sistem dual bank (digital dan konvensional ) akan semakin meningkat.

Kenapa bank bekerjasama dengan fintech, karena selama ini bank masih boleh mengumpulkan dana dari masyarakat. Sedangkan fintech tidak secara otomatis boleh meng-collect. Disinilah ada saling membutuhkan.

"Jadi saya melihatnya ke depan itu ada dua cara. Pertama, dengan berkolaborasi begitu saja mengingat fintech tidak membukukan neraca dan itu bisa dilakukan oleh bank. Kedua, fintech bisa mendapatkan banyak sumber dana kalau bekerjasama dengan bank. Atau bisa saja bank mengakuisisi fintech yang sudah ada dibanding harus membuat sendiri dengan biaya yang mahal dan lama," lanjut Aviliani.

Sementara itu Triyono Gani, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, mengatakan, OJK sejak awal telah memberi

Antara lain dengan mengeluarkan beberapa peraturan terkait fintech yang mengutamakan perlindungan konsumen tanpa menghalangi inovasi.

"OJK selama ini selalu mendukung inovasi keuangan digital sejalan upaya meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Kami juga secara konsisten memastikan bahwa produk dan layanan keuangan berbasis teknologi yang ditawarkan tidak melanggar peraturan dan selalu mengedepankan perlindungan konsumen," kata Triyono.

Sampai Agustus 2019, sebanyak 48 perusahaan fintech telah masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital.

Sementara 127 fintech peer to peer (P2P) Lending telah mengantongi tanda terdaftar dari OJK. Dari jumlah itu, tujuh pemain telah mengantongi izin permanen.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya