Juknis Belum Final,Produk Sudah Harus Bersertifikat Halal

Kliknusae.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan saat ini bagi pengusaha makanan dan minuman sedang berada di masa-masa kritis. Pasalnya, tinggal ada waktu tak kurang dari 10 hari untuk mempersiapkan produk bersertifikat halal.

"Kita terus mengadakan rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Banyak yang belum final, seperti Peraturan Menteri Agama tentang teknis pelaksanaannya, bagaimana proses pendaftaran, bagaimana logo halal dan sebagainya," kata Adhi kepada sebagaimana dikutif CNBC Indonesia, Senin (7/10/2019).

Sampai saat ini,lanjut Adhi, banyak pengusaha yang masih menunggu aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan teknis (juknis) dari menteri agama.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mulai 17 Oktober 2019, bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal" bunyi pasal 4 berbunyi UU JPH.

Pemberlakuan efektif 17 Oktober 2019, mengacu pada pasal 67 yang berbunyi "Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan". UU JPH diundangkan mulau 17 Oktober 2014.

Lalu bagaimana dengan produk yang tidak halal?

Ada ketentuan yang mengatur yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019, yang mengatur lebih detil antara lain pada pasal 2, ayat:

(2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal

(3) Produk yang sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal

(4) Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Namun, jelang sepekan lebih aturan ini akan berlaku, belum semua pelaku usaha makanan dan minuman siap untuk mengimplementasikan aturan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019. Di sisi lain, regulator pun belum siap.

(adh/cnbci)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae