PHRI Bali Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Menghentikan Reklamasi Pelabuhan Benoa
Kliknusae.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung,Bali menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster menghentikan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa yang dilakukan Pelindo III.
"Langkah Pak Gubenur Koster sudah tegas,lurus dan tulus. Kami mengapresiasi keputusan ini karena reklamasi tersebut sangat mengganggu ekosistem di masa yang akan datang. Jika reklamasi itu diteruskan dipastikan akan merusak lingkungan diĀ Benoa," kata Ketua PHRI Badung,Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya kepada Kliknusae.com, Senin (26/8/2019).
Menurut Rai-begitu sapaan akrab pria yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Badung ini, keputusan Gubernur Wayan Koster tidak saja tegas,tetapi juga tulus dan lurus. Tidak ada tendensi lain kecuali menyelamatkan Bali dari kerusakan lingkungan.
"Kami yang bergerak di industri pariwisata tentu saja sangat mendukung langkah Pak Gubenur. Sebab dalam jangka panjang reklamasi yang dilakukan Pelindo III tersebut akan mengancam kelestarian lingkungan. Dampaknya, tentu tiak saja bagi alam dan masyarakat sekitar,tetapi juga bisa menjadi citra buruk bagi wisatawan karena adanya eksploitasi alam yang tak terkendali," tambah Rai.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa.Penghentian ini karena pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Pada butir (a) surat itu Gubernur Koster meminta Pelindo III agar tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima.
Selanjutnya pada butir (b) Pelindo III diminta untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove.
Pada butir (c) Gubernur Koster meminta agar Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik.
Pada butir (c) ini pula Gubernur Koster menegaskan bahwa sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penegasan ini tentunya akan mengubur rencana awal Pelindo III untuk membangun berbagai fasilitas penunjang pelabuhan serta fasilitas komersial di atas lahan hasil pengurukan.
Sedianya, sebagian areal hasil pengurukan juga akan digunakan untuk pengembangan Marine Tourism Hub bagi kota Denpasar.
Sedangkan pada butir terakhir (d) Gubernur Koster meminta Pelindo III untuk melakukan kaji ulang terhadap Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.
Gubernur Koster sendiri yang langsung membacakan keterangan pers terkait permintaan agar Pelindo III segera menghentikan reklamasi Pelabuhan Benoa,Minggu (25/8/2019).
(adh)