Akhirnya Ibu Kota Negara Pindah Ke Kalimantan
Klik nusae - Teka-teki pemindahan Ibu Kota Negara terjawab sudah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menyetujui perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.
Hal itu disampaikan Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional ( Bappenas) Bambang Brodjonegoro di acara Penyusunan Langkah Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Jawa-Bali 2020-2024 di Hotel Shangri-La, Surabaya, Senin, (29/7/2019).
"Iya, nanti diumumkan ( perpindahan ibu kota negara)," kata Bambang.
Namun, pihaknya enggan menyebut provinsi mana di Pulau Kalimantan uang bakal dipilih presiden sebagai ibu kota baru.
"Pulaunya Kalimantan, provinsinya, nanti (menyusul)," ujar Bambang.
Sebelumnya, Jokowi disebut menginginkan rencana pemindahan ibu kota tak hanya jadi wacana semata.
Dia ingin rencana itu segera bisa terwujud. Keinginan Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam sebuah diskusi di Jakarta, pada 10 Juli 2019 lalu."Jadi memang pemindahan ibu kota ini bukan hal yang baru. Rencana ini juga pernah diangkat Presiden Soekarno dan Soeharto. Presiden Jokowi menginginkan ini bukan hanya wacana, tapi kongkrit," ujar Bambang.
Saat ini, terdapat dua lokasi yang menjadi kandidat kuat ibukota baru, yaitu di kawasan Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur serta Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.
Di tahap awal ibukota baru akan menampun 1,5 juta penduduk. Perhitungan tersebut sudah termasuk perkiraan jumlah PNS pusat, pegawai legislatif, yudikatif, legislatif yang diperkirakan sebanyak 200.000 jiwa.
Sementara untuk aparat Polri dan TNI sekitar 25.000 jiwa. Setidaknya, untuk membangun ibukota baru yang rencananya akan seluas 40.000 hektar, pemerintah memerlukan dana hingga 33 miliar dollar AS atau Rp 446 triliun.Presiden Jokowi sendiri sebelum memutuskan pemindahan Ibu Kota Negara memberikan beberapa saran.
Jokowi memberi arahan untuk memilih alternatif ketiga, yaitu ke luar Jawa dan harus berada di tengah NKRI untuk memudahkan akses dari seluruh provinsi serta harus dapat mendorong pemerataan antara Kawasan Barat dan Kawasan Timur Indonesia.
Kriteria penentuan lokasi yang digunakan adalah:
- lokasi strategis, secara geografis berada di tengah wilayah Indonesia.
- Tersedia lahan luas milik pemerintah/BUMN Perkebunan untuk mengurangi biaya investasi.
- Lahan harus bebas bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, erosi, serta kebakaran hutan dan lahan gambut.
- Tersedia sumber daya air cukup dan bebas pencemaran lingkungan.
- Dekat dengan kota existing yang sudah berkembang untuk efisiensi investasi awal infrastruktur, meliputi; akses mobilitas/logistik seperti bandara, pelabuhan dan jalan,ketersediaan pelabuhan laut dalam yang sangat penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim melalui konektivitas tol laut antar pulau dan tingkat layanan air minum, sanitasi, listrik, dan jaringan komunikasi yang memadai untuk dikembangkan.
- Potensi konflik sosial rendah dan memiliki budaya terbuka terhadap pendatang.
- Memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan.
(adh)