Sah, Hanya Dewan Pers Yang Memiliki Kewenangan Uji Kompetensi Wartawan
KLIKNUSAE.com - Hanya Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan. Lembaga lain tidak bisa melakukan sertifikasi pada insan pers.
Hal itu ditegaskan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong.
Sikap ini sekaligus menjawab kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.
Usman menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.
BACA JUGA: Dewan Pers: Perlindungan Jurnalis Selama Era Normal Baru Sangat Penting
“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, di Tangerang Selatan, Banten, baru-baru ini.
Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).
Kominfo Pernah Mengeluarkan Rekomendasi
Dalam siaran pers dari Dewan Pers yang diterima Sabtu, 25 Juni 2022, Usman dalam pertemuan itu menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut.
Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
BACA JUGA: Persatuan Wartawan Dukung Deklarasi Kebangkitan Pariwisata Sultra
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.
Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan.
Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.
Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.
BACA JUGA: Tim Google Disemprot Warga, Main Potret Rumah untuk GSV Tanpa Izin
Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan.
BNSP Pernah Menetapkan Lembaga Sertifikasi
Namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.
“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021. Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers," kata Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.
"Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” sambung Hendry.
Hendry dan M Agung Dharmajaya sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya, sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya.
Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers. ***