Jokowi Suntik Tunjangan PNS Pariwisata, Naik Menjadi 150 Persen

KLIKNUSAE.COM – Joko Widodo memberikan tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkup Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2021 tengang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam Pasal 2 ayat 2 aturan tersebut menyebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu, seperti dikutip melalui salinan aturan tersebut, Selasa, 22 Juni 2021.

Jumlah besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan jabatan. Khusus untuk Menteri akan diberikan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi yang ada di instansi tersebut dan diberikan terhitung sejak Januari 2020.

Sementara, pajak penghasilannya akan dimasukan ke dalam kas keuangan negara. Aturan ini mengamanatkan untuk segera menjalankan reformasi birokrasi, Menteri ditugaskan untuk memastikan semuanya berjalan, termasuk monitoring dan evaluasi.

Ditengah upaya menaikan tunjungan kerja PNS, pemerintah saat ini juga tengah menghadapi ancaman kemiskinan masyarakat tingkat bawah akibat dampak pandemi Cobid-19.

Banyak yang kehilangan pekerjaan dan bahkan penghasilan.

Tercatat, pada Maret 2020 saat awal kemunculan pandemi, angka kemiskinan di Ibu Kota mencapai 480,86 ribu orang atau setara 4,53 persen dari total penduduk.

Angka untuk penduduk sangat miskin naik 76.500 orang, dari 108,2 ribu pada Maret 2020 menjadi 184,7 ribu pada September 2020.

"Dampak Covid-19 dapat dirasakan dari penurunan pendapatan masyarakat yang tercermin dari berkurangnya agregat permintaan (demand) konsumsi rumah tangga dalam dua kuartal terakhir. Hal ini memberi tekanan pada kemampuan daya beli masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan risiko menjadi penduduk miskin," tulis BPS dalam berita resmi statistik bertajuk Kemiskinan DKI Jakarta Kembali Meningka, dilansir kliknusae dari CNN, Selasa, 22 Juni 2021.

Menurut BPS, bertambahnya penduduk miskin beriringan dengan naiknya tingkat ketimpangan antara si kaya dan si miskin. Kondisi ini tercermin dari kenaikan indeks gini dari 0,399 pada Maret 2020 menjadi 0,400 pada September 2020. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae