Kota Bandung Kembali Masuk Zona Merah, Ini Tindakan Yang Akan Diambil

BANDUNG, Kliknusae.com - Kota Bandung, Jawa Barat kembali masuk pada zona merah Covid-19 per Senin, 30 November 2020.

Dalam laporan Sub Divisi dan Kajian Epidemiologi Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar, selain Kota Bandung  beberapa daerah yang masuk zona merah adalah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Banjar.

Dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Cianjur berada pada kuning dengan resiko rendah.

Terhadap perubahan status ke zona merah ini, pemerintah Kota Bandung akan mengambil langkah-langkah pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Untuk itu tim Dinas Kebakaran Dan Penanggulangan Bencana (DKPB) Kota Bandung akan melakukan konsolidasi-koordinasi dengan jajaran kepolisian dan Kodim serta PDAM untuk kembali melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh jalan jalan protokol ( utama ).

Hasil rapat gabungan penanganan Covid-19 Kota Bandung yang tersebar di WA Group sebagaimana juga diterima Kliknusae.com, selain penyemprotan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan meningkatkan kembali pemberitahuan kepada masyarakat terkait penerapan prokes.

Melakukan razia masker  sekaligus memberlakukan denda/sanksi bagi masyarakat yang melanggar ( sesuai peraturan )

Membubarkan setiap potensi kerumunan serta ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat public seperti alun alun, taman, dan jalur-ruas jalan yang memiliki  potensi terjadinya kerumunan.

Dinas Perhubungan bersama instansi terkait akan  melakukan penertiban/penutupan Jalan Dipati Ukur di malam hari serta penertiban PKL di lokasi  setempat  maksimal aktifitas sampai pukul 21.00 .

Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung kembali evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan,bilyard, hotel, resto-cafe terhadap pelaksanaan disiplin prokes serta evaluasi kapasitas ruang usaha serta jam operasional.

"Khusus resto-cafe untuk kembali di evaluasi kaitan kebijakan dine-in, dalam situasi zona merah idealnya di pertimbangkan take away dan jam operasional hanya sampai pukul.19.00 WIB," demikian risalah rapat.

Begitu pun untuk mengantisipasi tibanya libur panjang-selama Zona Mera maka okupansi  hotel dipertimbankan maksimal 50% dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, dimana untuk tamu hotel sangat potensial  OTG dari zona merah. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae