Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Meski Masih Bekerja

Kliknusae.com -  Di tengah pandemi corona (Covid-19) kebutuhan pangan bagi pekerja yang dirumahkan atau mereka yang masih bekerja tapi hanya menerima separuh upah,bisa memanfaatkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BP Jamsostek bisa dicairkan, khususnya bagi peserta  yang telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit selama 10 tahun.

Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek menuturkan proses pencairan klaim bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek.

Dalam protokol pencairan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara online.

"Sama prosesnya dengan yang klaim keseluruhan," kata Utoh, Sabtu (2/5/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015, saldo JHT BP Jamsostek dapat diambil sebagian yakni sebesar 10 persen dan 30 persen jika masih aktif bekerja.

Besaran pencairan yakni 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya peserta dapat menarik tabungan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Cara Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online.

Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon.

Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

(adh/BI)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya