Siskopatuh, Aplikasi Perizinan dan Akreditasi Umrah Segera Dirilis

Kliknusae.com - Sejak 2017, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerapkan pengurusan izin penyelenggaraan umrah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kini untuk lebih memudahkan masyarakat, proses perizinan tersebut akan dilakukan secara online melalui Siskopatuh, sebuah sistem aplikasi perizinan dan akreditasi umrah.

"Kemenag tengah menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah," tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Jakarta, Kamis (09/01/20), disitat dari laman resmi Kemenag.

Nizar mengatakan, aplikasi ini sudah hampir selesai dan diharapkan sudah bisa digunakan pada awal Februari 2020. Jenis perizinan yang dilayani, yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.

"Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat dalam mengurus izin penyelenggaraan umrah," ungkap Nizar.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan, untuk izin PPIU baru masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang pencabutan moratorium. Karena sejak April 2018, Kemenag telah menerbitkan KMA tentang moratorium izin PPIU baru.

Lebih lanjut Arfi memaparkan, ada empat pihak yang terlibat dalam pengurusan proses perizinan umrah, yaitu pemohon, PTSP, Ditjen PHU, serta Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Untuk perizinan baru misalnya, proses diawali dari pengajuan yang disampaikan Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapat izin sebagai PPIU.

"Pada proses ini, BPW harus mengisi persyaratan pengajuan permohonan, salah satunya adalah rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi. Rekomendasi diberikan setelah tim Kanwil Kemenag melakukan verifikasi lapangan terkait kelengkapan kantor BPW yang mengajukan izin. Kami akan segera menerbitkan juknisnya," paparnya.

Kemudian Setelah persyaratan lengkap, pengajuan tersebut akan disubmit PTSP. "PTSP memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang diupload sudah lengkap dan benar," sambung Arfi.

Setelah disetujui PTSP,  proses selanjutnya yaitu penerbitan SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Penyusunan draft SK diproses oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Draft SK tersebut selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum untuk proses akhir.

"SK final ditandatangani oleh Dirjen PHU lalu dikirim langsung ke PPIU secara elektronik dan PTSP. Semua proses dilakukan berbasis online atau paper less. Selain tanda tangan Dirjen PHU atas nama Menteri Agama, SK juga dilengkapi dengan QR Code," tambah Arfi.

Arfi juga memastikan, dalam proses pengurusan, pihak pemohon dapat memantau tahapan permohonannya secara online melalui menu history permohonan.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

E-Magazine Nusae