Siap-siap,2020 Rumah Kost Dan Tenda Kuliner Dikenakan Pajak

Kliknusae.com - Rumah kost,pedagang kaki lima (PKL),kuliner tenda menetap dan usaha catering di Kota Bandung,Jawa Barat mulai tahun 2020 akan dikenakan pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengoptimalan pungutan pajak dari sektor hotel.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya saat memberikan laporan pada acara Malam Anugerah Pajak, Jumat malam (06/12/2019) di Trans Luxury Hotel Bandung.

Malam Anugerah Pajak 2019 diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Penghargaan ini diberikan untuk kriteria pajak hotel,restoran,hiburan,parkir,pengelolaan air tanah,reklame dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Malam Anugerah Pajak ini  dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah Kota bandung dengan para wajib pajak guna mengapreasiasi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah," kata Arif.

Untuk PBB penilaian yang disampaikan adalah  atas realisasi pajak,partisipasi pajak dalam membayar PBB serta realisasi pembayaran piutang PBB dalam program sunset policy atau penghapusan denda.

"Dalam upaya peningkatan pajak daerah, BPPD Kota Bandung terus  berupaya memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah melalui bank BJB dan kantor pos,"ungkapnya.

Selian itu dapat pula dilaksanakan melalui gerai Indomaret yang tersebar di seluruh Kota Bandung serta melalui aplikasi Tokopedia dan Bukalapak tanpa harus antre.

Pemerintah Kota Bandung juga telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda piutang pajak daerah kepada wajib pajak.

Regulasi itu diterbitkan lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 042 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administrasi. Penghapusan denda piutang pajak tersebut berlaku untuk tahun 2018 ke belakang bagi hotel,restoran,tempat hiburan,parkir,air tanah,reklame dan PBB.

Sementara waktu pelaksanaan putusan sanksi administrasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran terhitung mulai tanggal 22 September hingga  31 Desember 2019.

"Tujuan pemasukan sanksi adminitrasi ini adalah mendorong partisipasi wajib pajak untuk melakukan pembayaran wajib pajak, mengoptimalkan pembayaran daerah Kota bandung dari pajak daerah," tambah Arif.

Pada tahun 2020 BPPD Kota Bandung juga berencana meluncurkan program PBB atau tabungan PBB dari bank BJB untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak  menyetorkan PBB secara autodebet sebelum tanggal jatuh tempo.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae