LSUPKBP Gelar In House Training Bagi Auditor Hotel
Kliknusae.com - Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) Karsa Bhakti Persada (KBP) melaksanakan In House Training di The Papandayan Hotel Jl Gatot Subroto no 83,Kota Bandung, Sabtu (24/8/2019).
Kegiatan ini diikuti 35 peserta yang telah mendaftar sebagai tenaga auditor di LSUP Karsa Bhakti Persada. Mereka akan mendapatkan pembekalan terkait audit hotel dan restoran.
Seyogyanya kegiatan ini akan dibuka langsung oleh Direktur LSUP KBP Herie Hermanie Soewarma, namun karena pada waktu bersamaan ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan maka pembukaannya diwakilkan.
"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu. Kami sampaikan permohonan maaf karena seharusnya direktur yang akan membuka acara ini, namun karena suatu hal beliau belum bisa datang tepat waktu. Akan tetapi direktur memastikan akan hadir di tengah-tengah kita hari ini. Memang, beliau sangat disiplin soal waktu, jika rundown-nya harus jam sekian, tidak harus menunggu, segera laksanakan," kata Siryanto Soegito dari LSUP KBP saat membuka acara.
Dalam sambutannya Siryanto mengemukakan bahwa LSUP KBP sekarang ini telah menambah ruang lingkup yakni kalau sebelumnya hanya di hotel saja,sekarang ada restoran,spa dan juga jasa boga (catering)."Oleh sebab itu, kami pandang perlu bagi saudara-saudara yang selama ini bergerak di auditor hotel bisa saling mengenal lebih dekat satu sama lain untuk mendapatkan hal-hal baru terkait kegiatan audit di yang akan datang, " kata Siryanto.
Pada kesempatan tersebut Siryanto kemudian memperkenalkan satu per satu peserta yang hadir,baik dari Kota Bandung maupun beberapa daerah lainnya seperti dari Yogyakarta dan Jawa Barat.
"Perlu juga saya sampaikan, kalau pada tahap I pelaksanan audit hotel hanya dilakukan berdua, saya dan bapak almarhum handrio (Gumilang Regency Hotel), maka ke depan peserta yang hadir disini akan ikut terlibat di dalamnya," kata Siryanto.
Sementara itu Assisten Manager Operasional & Exc Secretary Wartiningsih pada sesi pembukaan menyampaikan beberapa hal terkait tugas auditor.Diantaranya auditor melakukan pemeriksaan terhadap; persyaratan dasar klien,legalitas organisasi klien (akta pendirian,uraian tugas,petunjuk pelaksanaan kerja atau SOP), dokumen aspek persyaratan sesuai dengan perundang-undangan peraturan yang berlaku.
Peraturan ini meliputi; kelaikan sumber & jaringan instalasi listrik dan/atau SLO,kelaikan alat pemadam kebakaran,kelaikan lift,kelaikan broiler,kelaikan instalasi gas (restoran dan tata boga),kualitas air (restoran dan tata boga),laik sehat restoran atau jasa boga.
Kemudian juga adanya verifikasi penilaian mandiri atau internal audit.
Sampai berita ini diturunkan siang ini pukul 12.30 WIB In House Training sedang berlangsung.
Sampai berita ini diturunkan siang ini pukul 12.30 WIB In House Training sedang berlangsung.
(adh)