Sebanyak 40 Chef Ikut Uji Kompetensi Di GH Universal Hotel
Klik nusae - Sebanyak 40 orang anggota Indonesian Chef Association (ICA) Jawa Barat mengikuti program Uji Sertifikasi Kompetensi Sektor Pariwisata Bidang Tata Boga yang berlangsung di GH Universal Hotel Bandung di Jl. DR. Setiabudi No.376,Kota Bandung,Rabu (26/6/2019).
Uji kompentesi ini terselenggara atas kerjasama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Karsa Bhakti Persada (LSUP-KBP) dan ICA.
Ketua ICA Jawa Barat Chef Anton Kuswendi mengemukakan bahwa keikutsertaan para cook (juru masak) ini diharapkan akan menambah keterampilan para anggota ICA.
Disamping itu, uji kompetensi yang dilaksanakan setiap tahun ini juga bisa menambah wawasan untuk menghadapi persaingan global saat ini.
"Uji kompetensi ini merupakan sebuah pengakuan terhadap skill mereka. Bagaimana para teman-teman chef ini bisa memberikan pelayanan terbaik. Setelah mereka dinyatakan lulus dalam kesempatan ini, pada tahun berikutnya bisa mengikuti uji kompetesi di bidang lain," kata Anton yang juga Executive Chef GH Universal Hotel Bandung ini.
Sementara itu Dewi dari LSUP-KBP menyatakan bahwa mereka yang ikut dalam uji kompetensi ini merupakan para juru masak yang belum memiliki sertifikat uji kompetensi. Sedangkan di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang tengah berjalan saat ini, sertifikasi uji kompetensi sudah menjadi kewajiban.
"Kebetulan kita mendapat dana bantuan subsidi dari BNSP,maka kita laksanakan uji kompetensi ini bekerjasama dengan ICA. Program ini terbuka untuk masyarakat umum,khususnya yang bergerak di bidang kuliner," lanjut Dewi.
Sertifikasi profesi koki penting untuk industri kuliner. Apalagi, Indonesia tidak bisa menghindar dari zona MEA sehingga juru masak harus punya kualitas yang bersertifikat.
Sertifikasi kompetensi adalah pemberian sertifikat sesuai kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Untuk tingkat nasional berada dalam wewenang BNSP, sedangkan untuk sertifikasi kompetensi yang bersifat international standar kompetensinya dibuat oleh perusahaan yang ditunjuk oleh masing-masing perusahaan."Bagi perseorangan, sertifikasi kompetensi ini sangat diperlukan sebagai nilai tambah untuk meningkatkan daya saing di dalam mencari pekerjaan. Sedangkan bagi kalangan professional, akan meningkatkan peluang karier dan meningkatkan kredibilitas orang tersebut," papar Dewi.
(adh)