Upah Minimum Provinsi Jabar 2019 Rp 1.668.372,-

JELAJAH NUSA- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp.1.668.372. Angka tersebut naik sebesar 8,03 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360. Penetapan UMP ini didasari oleh pertumbuhan ekonomi 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019. Dan disampaikan lansung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan  Kamil dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/11/2018).

"Berita hari ini dua, satu diumumkan UMP Jabar Rp 1 juta sekian, kenaikan 8,03 persen," kata Emil, sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan yang sama, Emil juga memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu untuk menjawab aspirasi para serikat buruh.

"Kemudian saya mencabut Pergub No 54/2018 sesuai tuntutan buruh. Setelah saya pelajari Pergub itu memang belum memuat visi misi gubernur baru karena ditandatangani di periode sebelum kami. Kita membuka ruang dialog lebih dahulu dengan buruh untuk poin tertentu yang belum terakomodir," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan, formula perhitungan upah minimum provinsi didasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.

UMP inilah yang akan menjadi acuan kota dan kabupaten untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae