Penyesuaian Tarif Paspor, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan
KLIKNUSAE.com - Pemerintah resmi menyesuaikan tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Desember 2025.
Langkah ini, menurut Saffar M. Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, bertujuan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Sembari meningkatkan kualitas layanan publik.
“Kami memastikan penyesuaian tarif ini tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat, disertai peningkatan pelayanan yang berkelanjutan,” ujar Saffar dalam keterangan resminya, Senin 2 Desember 2024.
Dengan kebijakan baru ini, warga kini dapat memilih paspor dengan masa berlaku lima tahun atau sepuluh tahun.
Sementara itu, tarif pun disesuaikan dengan jenis paspor, baik elektronik maupun nonelektronik.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Umumkan Tarif Baru Pembuatan Paspor RI, Ini Daftar Harganya
Berikut rincian tarif terbaru:
Paspor Masa Berlaku 5 Tahun
- Nonelektronik: Rp 350.000
- Elektronik: Rp 650.000
- Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
- Nonelektronik: Rp 650.000
- Elektronik: Rp 950.000
- Elektronik vs. Nonelektronik
Sedangkan, paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Seperti sidik jari dan wajah, membuatnya lebih aman dan modern.
Sampulnya pun dihiasi logo khusus tanda paspor elektronik. Namun, jenis ini memerlukan perawatan ekstra agar chip tetap aman.
Sebaliknya, paspor nonelektronik lebih sederhana tanpa chip, hanya memuat data diri pemegang.
Sampulnya polos tanpa logo, dan penyimpanannya tidak memerlukan perhatian khusus.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah progresif untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat modern. ***