Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

KLIKNUSAE.com - Mulai 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN  (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Langkah ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, adalah bagian dari implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan tersebut diklaim sebagai upaya menyeimbangkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Kenaikan ini tetap berpegang pada asas keadilan dan aspirasi masyarakat. Kami terus berupaya menyempurnakan pelaksanaannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

Meski tarif meningkat, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN.

BACA JUGA: PT Sari Ater Dinobatkan Sebagai Wajib Pajak Daerah Terbaik 2024

Sri Mulyani memastikan kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pangan dan layanan esensial, tak akan tersentuh pajak. Berikut daftar lengkapnya:

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

  1. Barang Pokok
    Pemerintah menggarisbawahi bahwa kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi, tetap bebas dari pajak. Langkah ini dirancang untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi seluruh kalangan.
  2. Jasa Pendidikan
    Sektor pendidikan juga dikecualikan dari PPN. Tujuannya, memastikan akses pendidikan yang murah dan terjangkau.
  3. Jasa Kesehatan
    Jasa kesehatan, termasuk vaksinasi, mendapat pengecualian pajak untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung sektor kesehatan.
  4. Jasa Transportasi Umum
    Pemerintah memastikan layanan transportasi umum tetap terjangkau dengan membebaskannya dari PPN.
  5. Jasa Tenaga Kerja
    Layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang disediakan pemerintah juga bebas pajak untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
  6. Jasa Keuangan dan Asuransi
    Sektor keuangan, termasuk asuransi, mendapat pengecualian PPN untuk mendukung perlindungan finansial masyarakat.
  7. Rumah Sederhana, Listrik, dan Air Minum
    Demi menjaga biaya hidup tetap terkendali, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum dikecualikan dari PPN.

Barang Kena PPN 12 Persen

Sebaliknya, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang konsumennya berasal dari kalangan mampu.

Sri Mulyani menyebut daftar rinci barang-barang ini akan diumumkan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam waktu dekat.

“Ini bagian dari paket kebijakan menyeluruh yang akan segera kami rilis,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah berharap, meski ada kenaikan tarif, daya beli masyarakat tetap terjaga dengan kebijakan pengecualian yang ada.

Sekaligus, penerimaan negara bisa lebih optimal untuk mendukung pembangunan. ***

Share this Post:

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae