Industri Pariwisata Minta Wali Kota Bandung Responsif Sebelum Keluarkan Perwal

KLIKNUSAE.com – Industri  pariwisata di Kota Bandung, Jawa Barat meminta pemerintah Kota Bandung mendengarkan pelaku usaha sebelum memutuskan atau mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal).

Termasuk, kaitannya dengan kebijakan pembatasan atau persyaratan pengunjung saat hendak  masuk kawasan wisata untuk mengatisipasi penyebaran Omicron.

“ Kami dari perhotelan dan restoran, sudah sesuai keinginan pemerintah dalam pencapaian vaksinasi booster. Semua karyawan sudah di vaksin. Begitu pun dengan teman-teman di taman rekreasi. Kalau, kemudian ada perwal yang men-syaratkan pengunjung harus booster, ini salah alamat,” kata Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat, Herman Muchtar ketika dihubungi Kliknusae.com, Senin 11 Juli 2022.

Herman—yang juga ketua Perhimpunan Usaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat ini dimintai tanggapannya terkait keluhan pelaku usaha taman rekreasi terhadap perwal yang diterbitkan  Wali Kota Bandung.

BACA JUGA: GIPI Dorong Pertemuan Perbankan-Pengusaha Percepat Pemulihan Ekonomi

Sosialisi Program Vaksinasi Booster

Perwal Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung mengatur tentang kewajiban pengunjung sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.

Aturan ini juga berlaku bagi area public lainnya, seperti masjid, hotel, supermarket, stasiun, hingga tempat wisata.

Menurut Herman, pemerintah kota sebelum menerbitkan Perwal ada baiknya mengajak duduk bersama pelaku industri.

“Selama ini, pemerintah kan yang mendengungkan agar pengusaha berkolaborasi dalam membangun sinergitas di daerah. Dalam kebijakan ini, kami sama sekali tidak pernah diajak bicara sebelumnya,” kata Herman.

Selama ini, lanjutnya, industri mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

BACA JUGA: Ketua GIPI:Perlu Persamaan Persepsi Dalam Pemulihan Ekonomi Pariwisata Jabar

Begitu pun, terhadap program vaksinasi, tidak ada pengusaha yang melewatkan ini. Karena disadari kesehatan menjadi elemen penting dalam menjaga kelangsungan usaha.

“Seharusnya, pemerintah kota lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga (booster). Jangan, kemudian usaha yang jadi mati karena aturan ini,” tegasnya.

Diakui, akibat Perwal Bandung terbaru tersebut tingkat kunjungan ke hotel dan restoran mengalami penurunan cukup tajam.

“Kami minta, supaya aturan tersebut di evaluasi lagi. Mari kita bersama-sama membangun kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi vaksin Booster.  Biarkan usaha tumbuh, karena sudah 2 tahun lebih terpuruk,” ujar Herman.

BACA JUGA: Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Ini Kata Pelaku Industri Pariwisata

Kebun Binatang Bandung

Hal senaga juga disampaikan Marketing Communications Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden (Bazooga) Sulhan Syafii.

Pihaknya mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Terlebih, peraturan itu tidak disosialisasikan lebih dulu oleh Pemkor Bandung.

"Saya keberatan kalau booster, karena banyak pengunjung kita yang belum divaksin, baru tahap satu atau dua. Harus ada program vaksin booster massal dulu baru diterapkan di lapangan," kata Sulhan.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut bisa menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Kota Bandung.

BACA JUGA: Ketua PHRI Herman Muchtar: Tanpa Payung Hukum,Mubazir Bicara Wisata Halal

Bahkan, dia menilai penerapan aturan wajib booster bisa menghambat proses pemulihan yang saat ini tengah digulirkan, salah satunya melalui sektor pariwisata.

“Iya, orang kan kalau tau dirinya belum booster (berpikir) kayanya enggak boleh datang ke sana jadi sulit. Karena, bagaimana pun kalau kita bilang dukung, ya akhirnya kita berdebat dengan pengunjung," terangnya.

"Artinya, dengan kondisi seperti ini Pemerintah sama saja tidak mendukung pihak pariwisata. Toh ekonomi kan bergulir karena kegiatan pariwisata," sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya bakal mendukung upaya tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung terlebih dengan adanya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae