19 Pasal di RKUHP Ini Berpotensi Matikan Pers Indonesia, Ini Pernyataan Prof Azra

KLIKNUSAE.com – 19 Pasal di RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dinilai bisa berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Ada beberapa pasal yang bisa memberangus kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di tanah air.

Padahal kebebasan pers yang ada saat ini diperjuangkan melalui proses legislasi di DPR, selepas jatuhnya rezim Orde Baru saat peristiwa Reformasi 1998.

“Saya sebagai Ketua Dewan Pers, dengan ini ingin memberikan beberapa catatan draft final RKUHP. Dalam pembahasanan naskah final RKUHP, Dewan Pers sama sekali tidak lagi dilibatkan. Dan, kemudian dibikin pasal-pasal yang membuat menjadi delik kriminal bagi pers kita. Ini berbahaya sekali,” kata Prof Azyumardi Azra, seperti dikutip Kliknusae.com dari akun resmi dewan pers @officialdewanpers, Senin 18 Juli 2022.

BACA JUGA: Sah, Hanya Dewan Pers Yang Memiliki Kewenangan Uji Kompetensi Wartawan

Oleh sebab itu, Prof Azra—sapaan akrab Ketua Dewan Pers ini, meminta pasal-pasal yang menciderai dan mengancam kebebasan pers itu segera di drof atau diubah.

“Kami minta pasal-pasal tersebut dihapus, sehingga tidak membahayakan pers kita, demokrasi kita dan kebebasan berekspresi kita,” tegasnya.

Menurut Dewan Pers, ada 19 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

Ke-19 pasal RKUHP itu juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA: Dewan Pers: Perlindungan Jurnalis Selama Era Normal Baru Sangat Penting

Berikut 19 pasal-pasal yang dinilai bakal mengekang kebebasan dan berpotensi mengkriminalisasi pers:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet.

4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik;

9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae