Rakernas PHRI 2023 Pindah Ke Yogyakarta, Pelaku Usaha Hotel Tertekan Lagi

KLIKNUSAE.com – Rakernas PHRI 2023 akan berlangsung di Yogyakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani.

“Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PHRI tahun depan (2023) akan kita laksanakan di Yogyakarta,” kata Haryadi dalam acara penutupan Rakernas II PHRI di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu malam 9 Februari 2022.

Sementara itu, dalam Rakernas Padang dibahas beberapa program, termasuk mensikapi kondisi terkini industri akomodasi (hotel dan restoran).

BACA JUGA: Rakernas PHRI 2022 Padang Dimulai, Jawa Barat Bersuara

PHRI juga berpandangan kondisi ke depan akan memberikan angin segar, seiring penanganan Covid-19 yang terus membaik.

“Kami meyakini bahwa di tahun 2022 ini adalah momentum yang sangat baik, karena sebagaimana kita ketahui tren dari Covid-19 telah menunjukkan tanda-tanda menuju endemik atau menjadi suatu virus yang biasa terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari,” kata Hariyadi.

Alasannya, Hariyadi menambahkan tren endemik Covid-19 itu sudah terlihat di sejumlah negara yang belakangan melonggarkan protokol kesehatan mereka.

Dengan demikian, dia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali upaya pemulihan ekonomi nasional dengan data pandemi belakangan ini.

BACA JUGA: Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas Asosiasi Pariwisata

Pelaku Usaha Hotel Minta Keringan Pajak

Dibagian lain, PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap pemerintah daerah memberikan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha hotel dan restoran.

Utamanya,  dalam memenuhi kewajiban, mulai dari perpanjangan izin hingga pajak bumi dan bangunan.

“Kondisi seperti ini dengan pemberlakuan pembatasan membuat kami galau. Ada beberapa kewajiban yang harus kami penuhi yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.

BACA JUGA: PHRI Optimistis Tahun 2022 Menjadi Kebangkitan Kembali Industri Akomodasi

Menurut dia, sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI DIY harus memperbarui perizinan.

Salah satunya sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan serta membayar pajak bumi dan bangunan yang jumlahnya tidak sedikit.

“Kami berharap bisa dibebaskan dulu dari kewajiban untuk memperpanjang perizinan dan bisa dibebaskan juga untuk pembayaran PBB tahun ini,” katanya.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembaruan SLF cukup beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta tergantung luas hotel dan jumlah kamar yang dimiliki.

Masih Menutup Biaya Hutang

BACA JUGA: PHRI Mitra Super Prioritas Kemenparekraf, Ini Alasan Sandiaga Uno

“Pembayaran PBB juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kami memang mulai bangkit tetapi pendapatan itu sudah dialokasikan untuk menutup biaya operasional bahkan hutang,” katanya.

Oleh karenanya, Deddy berharap pemerintah daerah bisa memberikan keringanan. Terlebih, saat PPKM Level 3 yang menerapkan kebijakan pembatasan maksimal okupansi hotel 50 persen dari sebelumnya diizinkan hingga 70 persen.

“Saat ini, okupansi hotel saat ‘weekdays’ 20-30 persen dari kapasitas maksimal 70 persen. Dan saat akhir pekan naik menjadi 30-40 persen. Reservasi juga banyak yang menunda karena kasus naik,” katanya.

Deddy memastikan, seluruh anggota PHRI DIY menerapkan protokol kesehatan ketat bahkan memperketat penerapannya saat PPKM Level 3.

BACA JUGA: Ashok Sebut Tingkat Hunian Pesisir Pantai Belum Terakomodir

Di antaranya melarang tamu yang tidak memakai masker memasuki area hotel atau restoran, menerapkan QR Code PeduliLindungi dan membatasi kapasitas kamar 50 persen.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan keringanan pajak.

“Ya silahkan saja ajukan secara resmi untuk penundaan pembayaran atau keringanan. Tetapi pemerintah tidak bisa memberikan pembebasan pembayaran pajak karena pajak adalah kewajiban. Yang bisa dilakukan adalah keringanan atau penundaan pembayaran,” katanya. ***

Share this Post:

Berita Terkait