Taman Alun-alun Cianjur Mulai Dibuka Untuk Umum, Ini Syaratnya

KLIKNUSAE.com  - Taman Alun-alun Cianjur, Jawa Barat, kembali dibuka mulai Selasa 11 Januari 2022. Taman kota ini sempat ditutup selama dua tahun ditutup karena pandemi COVID-19.

Namun, nantinya bagi warga yang datang atau berkunjung diminta tetap menerapkan prokes ketat. Termasuk,  menimbulkan kerumunan saat berada di taman yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo itu.

Bupati Cianjur Herman Suherman  mengatakan meski dibuka kembali untuk umum,  jumlah pengunjung akan dibatasi hanya 50 persen. Mereka juga wajib menujukan barcode melalui aplikasi Pedulilindungi, sebelum masuki Kawasan Alun-alun.

"Tetap kita terapkan prokes ketat, mereka yang masuk wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Seperti, rajin mencuci tangan dan tidak menimbulkan kerumunan saat berada di lokasi taman," katanya.

BACA JUGA: Dinas Pariwisata Cianjur Dorong Pencapaian Target Invenstai Sektor Wisata

Pihaknya akan menempatkan petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD dan dinas terkait, untuk mengawasi pengunjung yang dating.

Petugas pun akan  memastikan mereka sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan bagi pengunjung dari luar kota wajib menyertakan surat antigen.

Bagi pengunjung lokal yang tidak dapat menujukan bukti vaksinasi, akan diarahkan ke posko vaksin yang disediakan atau diarahkan ke puskesmas terdekat.

Jam Operasional Alun-alun Cianjur

Hal ini, sebagai upaya mencegah terjadinya penularan yang sejak tiga bulan terakhir nol kasus.

Taman alun-alun belum dibuka setiap hari, namun dalam sepekan hanya buka tiga hari atau empat hari.

BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap Cianjur Masih Diperlakukan Meski PPKM Level 2

Sedangkan jam opersional hari biasa, mulai pukul 8.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB, sedangkan Sabtu buka pukul 7.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB, Ahad dari pukul 8.00 WIB tutup pukul 18.00 WIB.

Tidak hanya taman alun-alun, pihaknya juga akan membuka kembali akses jalan Siti Jenab yang sejak bupati lama ditutup.

Sebelumnya Pemkab Cianjur, berkonsultasi dengan pihak Pemprov Jabar, untuk mencabut Surat Keputusan terkait penutupan jalan yang sempat diprotes warga selama tiga tahun terakhir.

"Jalan Siti Jenab dibuka satu arah hanya dari bawah ke atas. Sedangkan yang bisa melintasi di jalan tersebut selain pejalan kaki, kendaraan pribadi baik motor maupun mobil, untuk angkutan kota, tidak diizinkan," jelasnya terkait pembukaan kembali Taman Alun-alun Cianjur. ***

Sumber: Antaranews

Share this Post:

Berita Lainnya