GIPI Jabar Apresiasi Pembatalan PPKM Level 3 Secara Serentak

KLIKNUSAE.com – GIPI Jabar apresiasi pemerintah yang telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Keputusan ini dinilai sebagai Langkah tepat ditengah upaya pemulihan ekonomi dan pengendalian Covid-19.

Namun demikian GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) meminta agar pelaku usaha  pariwisata tidak lengah dan tetap menjaga protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Ini kebijakan pemerintah yang cukup bagus. Artinya, mereka tidak saja memikirkan masalah kesehatan saja, tetapi dari faktor ekonomi pun diperhatikan,” kata Ketua GIPI Jawa Barat Herman Muchtar kepada Kliknusae.com, Selasa 7 Desember 2021.

BACA JUGA: PHRI Kota Bogor Tolak Penerapan PPKM Level 3, Apa Alasannya?

Sebelumnya GIPI menolak tegas terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan penerapan PPKM Level 3 secara serentak karena justru kontra produktif ditengah pengendalian Covid-19 yang mulai membaik.

“Saya rasa ini keputusan bagus sekali, harus kita dukung. Dulu saja, saat penerapan PPKM kita dukung, apalagi sekarang,” tambah Herman—yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat ini.

Ini Pertimbangan Pembatalan PPKM Level 3 Secara Serentak

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara serentak.

Luhut yang juga--Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan pembatalan tersebut didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia  akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Surat Edaran Kemenparekraf Soal Nataru, Begini Aturan di Tempat Wisata

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, kemarin.

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Kapasitas Tempat Pusat Perbelanjaan dan Mall

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

BACA JUGA: GIPI Minta Kebijakan PPKM Level 3 Nataru Tidak Mematikan Destinasi Wisata

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.

Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Kewajiban Test PCR untuk Penumpang Luar Negeri

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

BACA JUGA: Menteri Luhut Ingatkan Pengelola Wisata, Jangan Bohongi Diri Sendiri

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

BACA JUGA: Wamen Angela Minta PUTRI Jaga Libur Nataru, Dukung PPKM Level 3

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya