Syarat Tes PCR Perjalanan Udara Dihapus, Ini Penggantinya

KLIKNUSAE.com  – Syarat tes PCR perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali dihapus. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Senin 1 November 2021.

Sebagai penggantinya, calon penumpang pesawat hanya wajib menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.

"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," papar Muhadjir Effendy.

BACA JUGA: Peraturan Baru Perjalanan Darat Kemenhub, Perhatikan Hal Ini

Menurutnya,  keputusan meniadakan syarat tes PCR ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.

Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

***

Sumber: Antaranews

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae