Tips Mengembangkan UMKM dari Menteri Investasi dan BKPM Bahlil

KLIKNUSAE.com  - Tips mengembangkan UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Kamis 28 Oktober 2021.

Hal pertama yang ia bagikan jika ingin terjun sebagai pelaku usaha UMKM yakn agar jangan minder saat memulai usahanya.

"Saya yakin masa depan bangsa ada pada teman-teman muda. Tentukan pilihan untuk jadi pengusaha. Jangan merasa minder dan kecil ketika memulai usaha dan UMKM. Saya adalah salah satu anak bangsa yang pernah berproses menjadi pengusaha lewat UMKM," katanya dalam Festival Usaha Milik Kaum Milenial (UMKM) 2021 secara daring itu.

Bahlil mengatakan pengusaha yang hebat harus bisa bangkit ketika jatuh. Menurut dia, proses jatuh bangun dalam menjalankan usaha adalah proses inti yang harus dijalani.

BACA JUGA: Henry Husada Janjikan Produk UMKM Bisa Masuk Kagum Group

"Tapi pengusaha yang hebat itu yang dari bawah, naik ke atas, jatuh dan bangun. Jatuh bangun itulah esensi dari proses kita dalam menjalankan usaha," tuturnya.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu meyakini, dengan semakin banyak anak muda yang menjadi pengusaha nasional lewat UMKM, maka Indonesia akan semakin berdaulat. Pemerataan ekonomi pun akan semakin kokoh dan semakin berdaya saing.

"Saya pikir, ini momentum yang tepat untuk teman-teman bisa mengambil bagian dalam proses menjalankan dunia usaha," katanya saat memaparkan Tips mengembangkan UMKM.

BACA JUGA: Kemenparekraf Dorong Startup Berdayakan Potensi UMKM

Menaikan Jumlah Pelaku Usaha UMKM di Indonesia

Bahlil pun berharap jumlah pengusaha Indonesia bisa naik menjadi 6 persen dari saat ini yang hanya sekitar 3,4 persen.

"Jumlah pengusaha nasional kita sekarang baru 3,4 persen, idealnya harus 12 persen. Singapura, Amerika Serikat itu 12 persen. Kita nggak usah deh 12 persen, 6 persen saja sudah cukup," katanya.

Ia menuturkan semua kalangan bisa mengisi sektor-sektor ekonomi dengan menjadi pengusaha, salah satunya menjadi pelaku UMKM.

Pemerintah pun telah memfasilitasi kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

BACA JUGA: Jakarta Kreatif Festival 2021 Berikan Dampak Besar Bagi UMKM

Salah satunya dengan perizinan berbasis elektornik Online Single Submission (OSS).

"OSS ini adalah sebuah instrumen yang negara siapkan kepada seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk mendapatkan perizinan secara cepat, tepat, efisien dan sangat transparan sekali,” paparnya.

Bahkan untuk UMKM, NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat halal dan SNI (Standar Nasional Indonesia) itu dibayar pemerintah, alias gratis.

BACA JUGA: Kementerian Kominfo Dorong Digitalisasi UMKM, Ada Subsidi Kuota Internet

Selain kemudahan perizinan, pemerintah juga membatasi investasi di bidang usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar agar tidak dimasuki investasi asing.

Dengan demikian, bidang usaha tersebut hanya dibuka bagi UMKM.

"Bahkan di Pasal 90 UU Cipta Kerja, di situ kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan proses kolaborasi dengan pengusahapengusaha besar baik dari dalam negeri maupun asing. Ini kami di Kementerian Investasi sudah menerapkan hal tersebut," pungkas Bahlil Lahadalia. ***

Sumber: Antaranews

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya