Jadwal Penerbangan Terbaru Bandara Husein dan Syarat Perjalanan Udara

KLIKNUSAE.com – Jadwal penerbangan terbaru dari Bandara Husein Sastranegara sudah dikeluarkan.

Per 21 Oktober 2021, ada tiga maskapai yang akan melayani rute dari Bandara Husein ke beberapa kota di Indonesia.

Ketiga maskapai tersebut yakni Citilink, Wings Air dan Lion Air. Mereka mulai terbang ada pukul 08.25 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan perjalanan melalui udara, bisa memasan tiket di beberapa platform e-commerce yang saat ini sudah tersedia:

Berikut jadwal penerbangan terbaru dari Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung :

Sumber: PT. Angkasa Pura II

Jadwal penerbangan terbaru ini, sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kondisi pengendalian Covid-19.

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Perjalanan

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. 

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri,’’ kata Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, dala keterangan pers yang diterima Kliknusae.com, Jumat 22 Oktober 2021.

BACA JUGA: Biaya Rapid Test di Bandara Husein Bandung Turun, Ini Harganya

Tujuan Surat Edaran ini, lanjut Warsito, adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Update Pengaturan Mobilitas Masyarakat

Berikut update pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis):

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 :

 a.Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 

 b.Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

BACA JUGA: Syarat Test PCR Bisa Bikin Maskapai Bangkrut dan Pariwisata Ambruk Lagi

2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib : 

 a.Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 

 b.Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

BACA JUGA: Harga PCR dan Antigen Masih Mahal, Pemerintah Diminta Kaji Ulang

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Tiga Opsi Persyaratan Perjalanan Logistik

5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali :

a. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

BACA JUGA: 6 Kereta Jarak Jauh Daop 2 Bandung Mulai Diluncurkan

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin : 

a. Anak usia di bawah 12 tahun; 

b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; 

 c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya