Aplikasi PeduliLindungi Dihapus untuk Perjalanan Udara dan Kereta, Ini Penggantinya

KLIKNUSAE.com – Aplikasi PeduliLindungi dihapus untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat. Sebagai penggantinya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan memberikan akses melalui aplikasi lainnya.

Opsi ini berangkat dari keresahan sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi. Sehingga mulai Oktober 2021 mendatang aplikasi PeduliLindungi tidak lagi menjadi kewajiban calon penumpang.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan peluncuran kebijakan tersebut direncanakan akan dilakukan pada Oktober nanti.

BACA JUGA: Aplikasi PeduliLindungi ‘Bermasalah’ Banyak Wisatawan Putar Balik

Kendati tidak harus menggunakan PeduliLindungi, bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen.

Sebab, status tes Covid-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat maupun kereta api.

Satgas Covid-19 Nyatakan Masih Menunggu Perubahan

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, selama belum ada perubahan kebijakan, masyarakat diminta untuk tetap memakai aplikasi tersebut.

Pemerintah, hingga saat ini imbuhnya menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA: 7 Objek Wisata Jabar Siap Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi

Apabila terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik.

Hal itu disampaikannya dalam siaran langsung pada kanal YouTube BNPN Indonesia, Selasa (28/9/2021).

Selain terkait dengan kebijakan aplikasi PeduliLindungi dihapus, Wiku juga menyampaikan, anak-anak di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Hal itu sebagaimana surat edaran Satgas terkait mobilitas dalam negeri.

BACA JUGA: Aplikasi PeduliLindungi, Detektif Digital Pelacak Orang Terpapar Virus Corona

"Sampai saat ini, kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya," kata dia.

"Di mana, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota," imbuhnya.

Melalui NIK dan Platform Digital Lainnya

Sebagaimana diberitakan, pemerintah membuat kebijakan baru bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi saat hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api mulai Oktober 2021.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA: Aplikasi eHAC Versi Terbaru, Begini Cara Mengisi Data Sebelum Terbang

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).

Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut. ***

Sumber : Kompas

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya