12 Kegiatan Usaha di Kota Bandung Yang Belum Boleh Buka

KLIKNUSAE.com – 12 kegiatan usaha di Kota Bandung, Jawa Barat masih belum diperbolehkan buka di masa penerapan PPKM Level 3 periode 7-13 September 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan Pemkot Kota Bandung karena dianggap belum menyakinkan terkait penerapan pencegahan risiko penulara Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 93 Tahun 2021 yang ditetapkan per Rabu 8 September 2021.

BACA JUGA: Mal di Kota Bandung Masih Sepi, Pengunjung Harus Bawa Kartu Vaksin

Sementara itu, berdasarkan update terakhir Pikobar akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jawa Barat sampai 5 September 2021 telah mencapai 694.714 kasus.

Dengan tingkat kesembuhan sebesar 96,20 % dan tingkat kematian sebesar 1,99 %.

Terjadi penurunan kasus positif Covid-19 periode 30  Agustus – 5 September 2021 (4.917 kasus) dibandingkan periode 23-29 Agustus 2021 (14.062).

Sedangkan kasus aktif (dalam  perawatan/isolasi) Jawa Barat  mengalami penurunan dengan berkurang sebanyak 9.990 pada periode 30 Agustus – 5 September 2021.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Longgarkan Sektor Bisnis, Jam Operasional Diperpanjang

Berikut daftar 12 kegiatan usaha di Kota Bandung yang belum boleh beroperasi:

1. Salon kecantikan

2. Klinik kecantikan

3. Panti pijat/refleksi

4. Mandi uap/sauna

5. Spa/massage

6. September 2021, 22:41 WIB

7. Karaoke

8. Billiard

9. Gym

10. Pub/bar/klab malam

11. Arena bermain anak

12. Destinasi wisata luar ruangan anak (Taman Lalu Lintas). ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya