Pemkab Cirebon Bebaskan Sanksi Denda Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan
CIREBON, KLIKNUSAE.com - Pemkab Cirebon, Jawa Barat memutuskan menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah.
Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan pendapatan dan meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak daerah ini dalam rangka meringankan beban masyarakat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Jawa Barat, Selasa 3 Agustus 2021.
BACA JUGA: Runtuh Dihantam Corona, Ini Rencana Bupati Cirebon Pulihkan Pariwisata
Apa saja denda pajak yang dihapuskan?
Imron mengatakan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak diantaranya;
1. Pajak hotel
2. Restoran
3. Hiburan
4. Parkir
5. Reklame
6. Pajak mineral bukan logam
Penghapusan denda sendiri, lanjut Imron, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus sampai September 2021.
Selain itu masyarakat juga diberikan pembebasan denda pajak atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda tunggakan PBB-P2 masa pajak tahun 2009 sampai dengan 2020.
"Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 30 September 2021," ujarnya. Pemkab Cirebon sendiri terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi, tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat, karena ikut terdampak kebijakan PPKM.
Dengan adanya PPKM membuat seluruh masyarakat tidak terkecuali wajib pajak membatasi aktivitasnya.
Akibatnya, berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga berekses kepada sanksi atau denda dari penundaan tersebut.
"Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, karena dengan membayar pajak berarti kita telah membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menanggulangi COVID-19," katanya. ***
Sumber: Antara