Bamsoet: Musisi Harus Dapat Hak Royalti Atas Karyanya

JAKARTA, KLIKNUSAE.com  - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong semua musisi bisa mendapatkan hak royalti atas karyanya.

Dengan cara ini, kehidupan mereka akan lebih terjamin di hari tua. Royalti tersebut bisa diperoleh dari kegiatan komersial maupun pelayanan public.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021, “ kata Bambang.

“Dalam PP tersebut pemerintah memastikan para musisi mendapatkan hak royalti atas karya lagu atau musik yang digunakan dalam kegiatan komersial atau pada pelayanan publik," sambung pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu usai Ngobras (ngobrol santai) dengan Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada, di Jakarta, Minggu 1 Agustus 2021.

BACA JUGA: Soal Royalti Musisi, PHRI Sebut Lagu Lama Yang Diputar Kembali

Bamsoet  menuturkan PP No 56 tahun 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Melalui PP tersebut dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti menjadi lebih kuat; termasuk ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalty.

Pengaturan Kewajiban Royalti Pada Pemutaran Rekaman Lagu

Mulai dari pertunjukan, pengumuman dan komunikasi ciptaan dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog ataupun digital.

"PP No 56 tahun 2021 tidak hanya mengatur kewajiban royalti dari pertunjukan musik karya musisi saja. Tetapi, juga mengatur kewajiban royalti pada pemutaran rekaman lagu serta siaran rekaman pertunjukan musik melalui berbagai media, termasuk internet," paparnya.

BACA JUGA: Bekraf Berikan Sosialisasi Pengelolaan Royalti Bidang Musik

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menilai salah satu kendala pemberian royalti kepada para musisi adalah kurangnya data base lagu dan musik yang dijadikan acuan pemberian hak royalti.

Hal itu dikarenakan belum semua pencipta lagu di Indonesia mau mendaftarkan hasil karyanya di Kementerian Hukum dan HAM.

"Para musisi juga harus bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan menghimpun dan mendistribusikan royalty,” pintanya.

“Dan saya mengharapkan Imarindo di bawah kepemimpinan Nanda Persada melakukan gebrakan. Sehingga, para musisi bisa mudah mendapatkan hak royalti atas karya yang dihasilkan," pungkasnya. ***

Share this Post:

Berita Lainnya