Ekonom: Penyaluran Bansos Lambat Karena Birokrasi

KLIKNUSAE.Com – PPKM telah berjalan satu bulan, dan akan berakhir pada 2 Agustus 2021 mendatang. Namun, bantuan sosial (bansos) yang dijanjikan pemerintah dinilai lamban.

Padahal stimulus ini sangat penting untuk menutupi kebutuhan masyarakat selama masa pembatasan cukup menderita.

Pada tanggal 27 Juli 2021, dana bantuan yang baru disalurkan yakni 4,6 triliun dari nilai anggaran 25,6 triliun. Angka tersebut berarti penyerapan dana bansos baru mencapai 18,2%.

Diakui Mensos bahwa pemberian bantuan sosial dari pemerintah terbatas. Padahal dengan diberlakukan PPKM Darurat masyarakat butuh ketahanan pangan.

Ekonom pun menyebut lambatnya penyaluran bantuan ini akibat terkendala birokrasi.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Seperti Anak Tiri, Padahal Penyumbang Besar Pendapatan Negara

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira mengatakan bahwa bantuan sosial ini sebenarnya telah ada dari sebelum masa pandemi. Seharusnya pemerintah sudah terlatih agar lebih cepat penyalurannya.

“Lambatnya penyaluran, salah satunya karena pemerintah pusat sering mengganti aturan petunjuk teknis ,” kata Bhima, dilansir Kliknusae dari Narasi, 28 Juli 2021.

Ia melanjutkan bahwa hal ini merupakan masalah ekonomi yang serius. Angka ketimpangan dan kemiskinan di tanah air makin meningkat.

“Ini bukan masalah ekonomi biasa, tapi juga angka kemiskinan yang meningkat,” lanjut Bhima.

Pada bulan Maret 2021, angka kemiskinan bertambah satu juta lebih jika dibandingkan dengan angka pada Maret tahun lalu. Belum lagi, ada sekitar 19 juta pekerja yang terdampak Covid-19.

Berikut Sejumlah Bantuan Yang Dijanjikan Pemerintah

  • Bantuan kartu sembako sebesar Rp 200 ribu untuk dua bulan.
  • Kartu sembako PPKM sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.
  • Perpanjangan bantuan sosial tunai untuk dua bulan, Mei-Juni akan disalurkan bulan Juli sebesar 6,14 triliun.
  • Subsidi kuota internet selama lima bulan, Agustus-Desember.
  • Diskon listrik selama 3 bulan, Oktober-Desember.
  • Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan, Oktober-Desember.
  • Bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan BPJS.
  • Bantuan beras 10 kg dalam dua tahap.
  • Bantuan Produktif Usaha Mikro sebesar Rp1,2 juta.
  • Bantuan untuk warung dan PKL sebesar Rp1,2 juta.
  • PPN sewa toko di pusat perbelanjaan/mal ditanggung pemerintah untuk masa pajak bulan Juni-Agustus. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya